Kejati Jabar Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Korupsi Eks Petinggi Bandung Zoo

9 hours ago 12

Selasa, 21 Oktober 2025 – 16:40 WIB

Kejati Jabar Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Korupsi Eks Petinggi Bandung Zoo - JPNN.com Jabar

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim yang memvonis ringan dua mantan petinggi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S).

Diketahui, dua mantan bos Bandung Zoo itu secara resmi dijatuhi hukuman pada Kamis (16/10/2025) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JJPU.

Adapun JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Merespons hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya melalui tim JPU masih belum menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut.

“Nanti (akan) diinfokan. Karena (hingga saat ini) JPU masih mempelajari putusannya,” kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga mendapatkan hukuman denda tambahan sebesar Rp 14,9 miliar untuk Sri dan Rp 10,1 miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema.

Kejati Jabar masih mempelajari hasil putusan majelis hakim yang memvonis dua eks petinggi Bandung Zoo dengan pidana 7 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |