jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS, Kamis (5/2).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan lainnya.
Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar John Franky.



















































