jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk tiga Jaksa Penunut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Penunjukan tiga JPU ini setelah Kejati Jatik menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2025.
“Kami saat ini sudah menunjuk tiga tim JPU,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, Rabu (31/12).
Saiful mengatakan saat ini ketiga JPU tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait pasal dan barang bukti yang akan dibawa ke persidangan.
“Ini kami tunjuk untuk aktif berkoordinasi dengan penyidik,” katanya
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah yakni Samuel, Ardi Kristanto M Yasin dan SY. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam kurungan 5,5 tahun. (mcr23/jpnn)



















































