bali.jpnn.com, MATARAM - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu agenda strategis nasional dalam rangka membangun kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kekayaan tradisi, inovasi lokal, dan kerajinan khas memiliki modal besar untuk naik kelas ke pasar nasional dan internasional selama Kekayaan Intelektualnya dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Kadiv Yankum Farida melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Sinta Agathia Iqbal, Kamis (22/5).
Kakanwil Kemenkum NTB menyampaikan beberapa informasi terkait Pelindungan Kekayaan Intelektual seperti merek, hak cipta, paten, indikasi geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang perlu didukung Pemprov NTB.
"Nusa Tenggara Barat memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual, tetapi belum mendapatkan pelindungan hukum.
Hal ini tentu memiliki resiko klaim sepihak oleh orang/daerah lain, bahkan kehilangan hak atas Kekayaan Intelektual tersebut,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati di ruang tamu pendopo Gubernur NTB.
“Oleh karena itu, perlu dukungan Dekranasda dalam mendampingi dan membina masyarakat, pelaku usaha, pelaku budaya, pelaku ekonomi kreatif NTB untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya," imbuhnya.
Kakanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara mendukung Gubernur NTB dan Presiden Prabowo Subianto.