jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah menghadapi kekurangan signifikan aparatur sipil negara (ASN) di tengah absennya rekrutmen baru pada tahun ini.
Berdasarkan analisis beban kerja (ABK), kebutuhan ASN di Bantul mencapai 10.852 orang, sementara per Mei 2025 jumlah ASN aktif hanya 8.083 orang.
Artinya, terdapat kekurangan sekitar 2.769 pegawai di lingkungan Pemkab Bantul. Sumber lain menyebutkan angka kekurangan sekitar 1.700 pegawai, dengan jumlah ASN aktif sekitar 8.300 orang dari kebutuhan ideal 10.000 pegawai.
Efek Kekurangan ASN dan Strategi Penanganan
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, menegaskan bahwa meskipun kekurangan ASN cukup signifikan, kinerja pemerintahan tidak terlalu terdampak.
Hal ini berkat efisiensi kerja yang ditopang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tugas-tugas yang sebelumnya membutuhkan dua orang kini bisa diselesaikan satu orang dengan bantuan teknologi.
Proses administrasi seperti pendaftaran pegawai dan usulan NIP pun menjadi lebih mudah dan efisien.
Selain itu, Pemkab Bantul mengandalkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pegawai dengan kompetensi tertentu dapat dimanfaatkan oleh OPD lain untuk menutupi kekosongan posisi.
Strategi ini dinilai cukup efektif menjaga layanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan SDM.