jpnn.com, SERPONG - Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di MPR RI akan terus mendorong agenda perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada tahun 2026.
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara mengatakan keinginan perubahan UUD 1945 dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial itu juga menjadi harapan dari banyak pihak termasuk masyarakat sipil.
Senator Dedi Iskandar Batubara menyampaikan hal itu di sela-sela Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945 di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Senin (5/5/2025).
Suasana Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk “Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945 di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Senin (5/5/2025). Foto: Friederich Batari/JPNN.com
Dalam diskusi ini, hadir Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Paul Liyanto, Bendahara Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Maluku Anna Latuconsina, anggota anggota Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Jawa Timur Dr. Lia Istifhama dan anggota Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Papua Tengah Eka Kristina Yeimo.
Hadir pula lima pakar sebagai narasumber, yaitu Dr. H Ajiep Padindang, SE, MM yang juga Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K2) dari unsur DPD RI), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus anggota K3 DPD RI Prof. Dr. Juanda serta Pakar Hukum /anggota K3 dari DPD RI Dr. R Valentina Sagala.
Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis dan mantan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI/Dosen Progam Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Nasional Prof. Dr. Syamsuddin Haris dan M Ridwan sebagai moderator.