jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Visiland Dharma Sarana, Danny Harjono, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero pada periode 2017-2018.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
KPK mengungkapkan berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar.
Saat ini penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI. (tan/jpnn)