jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keluarga korban Malvein Yusuf siswa SMP 7 Mojokerto yang meninggal terseret ombak di Pantai Drini melapor ke Polres Gunungkidul pada Selasa (4/2).
Keluarga korban melaporkan Kepala SMPN 7 Kota Mojokerto, wali kelas, pemilik jasa tour dan kepala pengelola Pantai Drini.
Kuasa hukum keluarga korban Rifan Hanum mengatakan ada kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Unsur kelalaian dan kematian seseorang tidak direncanakan dan tidak disengaja sehingga menyebabkan kematian. Kami melihat hal ini unsur kelalaiannya sudah terpenuhi,” kata Rifan.
Menurut Rifan, laporan kliennya tersebut sudah diproses kepolisian.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa yang menewaskan empat siswa SMP 7 Kota Mojokerto.
“Kami sedang mendalami sejumlah pihak terkait hal tersebut," kata kapolres.
Menurut AKBP Ary, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak dalam peristiwa tersebut. (mcr25/jpnn)