jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menyambut musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisuap, gratifikasi, dan pungli.
Melalui SE Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025, Agustina menekankan bahwa PPDB harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
“Ini momen penting bagi masa depan anak-anak. Tidak akan ada toleransi bagi suap atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Agustina, Senin (9/6).
SE yang diteken 5 Juni lalu ini ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.
ASN dan non-ASN juga diingatkan keras: jangan berani menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon siswa maupun orang tua.
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, bisa langsung lapor ke kanal resmi di ppid.disdik.semarangkota.go.id, LAPOR.go.id, WhatsApp 0882-2537-7580, dan call center (024) 8412180
Bahkan, bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak pun dianggap gratifikasi, dan wajib dilaporkan via aplikasi sigap-disdik dalam tujuh hari kerja.
“Sekolah itu tempat mendidik, bukan tempat negosiasi kursi. Saya minta semua pihak jaga integritas dunia pendidikan,” tegas Agustina.