Keluarkan SE Antipungli PPDB, Wali Kota Semarang: Harus Bersih & Transparan

4 hours ago 12

Selasa, 10 Juni 2025 – 08:05 WIB

 Harus Bersih & Transparan - JPNN.com Jateng

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menyambut musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisuap, gratifikasi, dan pungli.

Melalui SE Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025, Agustina menekankan bahwa PPDB harus bersih, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.

“Ini momen penting bagi masa depan anak-anak. Tidak akan ada toleransi bagi suap atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Agustina, Senin (9/6).

SE yang diteken 5 Juni lalu ini ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.

ASN dan non-ASN juga diingatkan keras: jangan berani menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon siswa maupun orang tua.

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, bisa langsung lapor ke kanal resmi di ppid.disdik.semarangkota.go.id, LAPOR.go.id, WhatsApp 0882-2537-7580, dan call center (024) 8412180

Bahkan, bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak pun dianggap gratifikasi, dan wajib dilaporkan via aplikasi sigap-disdik dalam tujuh hari kerja.

“Sekolah itu tempat mendidik, bukan tempat negosiasi kursi. Saya minta semua pihak jaga integritas dunia pendidikan,” tegas Agustina.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisuap, gratifikasi, dan pungli.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |