Kemenag: Ponpes Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tak Berizin

1 day ago 15

Kamis, 28 Mei 2026 – 14:35 WIB

 Ponpes Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tak Berizin - JPNN.com Jateng

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) tidak berizin.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji menyatakan hal tersebut menyusul Abdul Khalim Fadlun (54), pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati ditetapkan tersangka kasus seksual terhadap sejumlah santriwati.

"Itu bukan ponpes, tetapi padepokan dan tidak punya izin terdaftar ponpes," ujar Fatkhuronji dikonfirmasi awak media, Kamis (28/5).

Karena tidak berizin, Fatkhuronji menyebut Kemenag tidak memiliki kewenangan dalam kasus tersebut.

"Bagaimana mengontrolnya wong mereka tahu-tahu ada (santrinya, red). Yang jelas kemenag tidak punya wewenang apa pun," kata Fatkhuronji.

Sebelumnya, polisi menjemput paksa Abdul Khalim Fadlun (54), Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Penjemputan dilakukan menjelang Salat Iduladha pada Rabu (27/5) pagi

Penangkapan ini dilakukan karena Abdul Khalim diduga mencabuli sedikitnya 25 santriwati, bahkan ada yang sampai hamil. Sontak, penjemputan paksa itu menjadi perhatian publik.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Abdul Khalim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Ponpes kiai cabul Padepokan Padang Ati di Pekalongan disebut Kemenag Jateng tidak berizin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |