jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Beleid ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penerbitan aturan baru ini bertujuan mengokohkan kelembagaan BPBD di seluruh penjuru Indonesia dalam menyikapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menekankan urgensi penguatan struktur BPBD ini dinilai diperlukan demi mendongkrak efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Safrizal menyoroti kejelasan struktur organisasi memiliki dampak signifikan terhadap sistem komando.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal dikutip Rabu (7/1).
Salah satu poin perubahan paling mendasar dalam Permendagri ini menyasar posisi puncak di tubuh BPBD.
Kepala BPBD kini ditetapkan statusnya sebagai kepala perangkat daerah secara penuh, tidak lagi dipegang secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.






















































