bali.jpnn.com, GILIMANUK - Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, pada Rabu (2/7) malam menjadi pelajaran bagi Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) Kementerian Perhubungan untuk berbenah.
Dithubla Kemenhub langsung turun melakukan mitigasi risiko pelayaran di Selat Bali dengan memeriksa kelaikan 54 kapal motor penumpang (KMP) yang beroperasi di jalur yang menghubungkan Pelabuhan Ketapang – Pelabuhan Gilimanuk itu.
Berdasar pemeriksaan Dithubla Kemenhub, dari 54 kapal yang diperiksa, sebanyak 45 kapal dinyatakan layak dan mendapat izin kembali melayani penyeberangan di Selat Bali.
"Inspeksi atau pemeriksaan menyeluruh itu untuk memastikan semua kapal yang beroperasi laik melaut," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dilansir dari Antara.
Izin itu termasuk untuk kapal eks Landing Craft Tank (LCT) meskipun masih terbatas dan dengan pengawasan serta persyaratan yang ketat.
Kapal eks LCT yang mendapat dispensasi terbatas untuk berlayar, kata dia adalah KM. Agung Samudra IX, KM. Jambo VI, KM. Liputan XII, dan KM. Samudra Utama.
Untuk kapal eks LCT yang biasanya mengangkut kendaraan barang, Dithubla Kemenhub menerapkan sejumlah aturan ketat.
Di antaranya kapal dengan temuan ketidaksesuaian yang minor, pembatasan angkut maksimal 75 persen dari kapasitas kapal dan tidak membawa penumpang maupun kendaraan kecil.