Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 544 Batang Kayu di Sulsel

3 hours ago 19

Senin, 26 Januari 2026 – 10:51 WIB

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 544 Batang Kayu di Sulsel - JPNN.com Kalsel

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti ratusan kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

kalsel.jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengemudi truk pengangkut 544 batang kayu kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kemenhut Ali Bahri menyebut penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara menuju wilayah Sulawesi Selatan.

"Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan," kata Ali Bahri.

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu," tambahnya.

Dia menjelaskan pengemudi truk berinisial R kedapatan mengangkut 544 batang kayu jenis kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada Jumat (23/1). Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang dibawa oleh R tidak sesuai peruntukannya. Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO, bukan Nota Angkutan.

Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Kementerian Kehutanan telah menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu di Sulsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |