Kemenhut Menggagalkan Pengangkutan 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Sulsel

3 hours ago 17

Kemenhut Menggagalkan Pengangkutan 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Sulsel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti ratusan kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen sah dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan 544 batang kayu tanpa dokumen atau ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam upaya itu, Kemenhut melakukan operas tangkap tangan terhadap pengemudi truk pengangkut 544 batang kayu kumea (Manilkara merrilliana) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) di Makassar.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyebut penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara menuju wilayah Sulsel.

Dia menjelaskan pengemudi truk berinisial R kedapatan mengangkut 544 batang kayu jenis kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada Jumat (23/1).

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang dibawa oleh R tidak sesuai peruntukannya.

Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO, bukan Nota Angkutan.

Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Kemenhut menggagalkan pengangkutan 544 batang kayu kumea tanpa dokumen di Sulsel. Sopir truk ditetapkan jadi tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |