bali.jpnn.com, KUTA - Kanwil Kemenkum Bali menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2026 di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Kamis (12/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem KI di Bali melalui pemahaman hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rangkaian acara diawali dengan laporan Ketua Pelaksana Kegiatan, Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali Isya Nalaprajayang.
Isya Nalaprajayang menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepolisian, universitas, pelaku seni, asosiasi pusat perbelanjaan, hingga pengusaha Rumah Bernyanyi.
Forum ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum KI, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Mustiqo Vitra menegaskan bahwa royalti hak cipta lagu dan musik bukan sekadar pungutan, melainkan bentuk penghargaan atas karya intelektual yang lahir dari kreativitas pencipta.
"Pemerintah dan negara hadir untuk meningkatkan kepatuhan terhadap royalti hak cipta lagu dan musik sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait," ujar Mustiqo.

















































