bali.jpnn.com, TABANAN - Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Tabanan, Senin (23/2/2026) di Aula Sekretariat Daerah Pemkab Tabanan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peresmian 717 Posbankum Desa di Provinsi Bali serta upaya memastikan optimalisasi pelaksanaan dan pelaporan layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Tim Kanwil Kemenkum Bali diterima oleh Plt. PMD Setda Kabupaten Tabanan, Putu Yuda Suara, didampingi perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Tabanan, I Nyoman Santiyasa Ariartha.
Kegiatan turut dihadiri oleh para camat, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, serta Ketua Forum di lingkungan Kabupaten Tabanan.
Acara dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati.
Ida Ayu Putu Herawati menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pelaksanaan Posbankum sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa.
“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan Posbankum Desa berjalan optimal, baik dari sisi pelayanan maupun tertib administrasi pelaporannya,” ujar Ida Ayu Putu Herawati.
Penyuluh Hukum Madya I Gede Adi Saputra memberikan sosialisasi terkait mekanisme pelaporan Posbankum melalui aplikasi Laporan Layanan Posbankum.

















































