bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum NTB melaksanakan Rapat Praharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dua kabupaten di Provinsi NTB, yakni Dompu dan Lombok Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Podcast Kanwil Kemenkum NTB pada Kamis hari ini (10/7) membahas dua agenda penting.
Pertama, membahas Raperbup Dompu tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, membahas 30 Raperbup Lombok Tengah tentang Pembentukan Desa Persiapan.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan berbagai masukan terhadap substansi dan teknis penyusunan kedua produk hukum tersebut.
Raperbup Dompu dinilai strategis dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam raperbup tersebut terdapat pengaturan mengenai kewenangan daerah, pemberdayaan koperasi, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.
Namun, tim perancang Kanwil Kemenkum NTB mengatakan perlu penyempurnaan dalam konsiderans, dasar hukum, dan penyusunan ketentuan umum agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim perancang menilai bahwa 30 Raperbup Lombok Tengah merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.