Kemenkum NTB Genjot Pembentukan Posbankum di Lombok Tengah, Target 100 Persen

1 hour ago 17

Selasa, 11 November 2025 – 09:05 WIB

Kemenkum NTB Genjot Pembentukan Posbankum di Lombok Tengah, Target 100 Persen - JPNN.com Bali

Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan sosialisasi dan permintaan pemenuhan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah, Senin kemarin (10/11).

bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan sosialisasi dan permintaan pemenuhan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah, Senin kemarin (10/11).

Kegiatan tersebut berlangsung di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Praya Barat, Kecamatan Praya, dan Kecamatan Praya Tengah.

Tim dari Divisi PPPH terdiri dari I Made Agus Suarjaya (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Regina Wiwin (Penyuluh Hukum Ahli Madya), I Dewa Made Dwi Prasetya (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan I Made Dodi Sutrisna (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).

Mereka melakukan koordinasi dengan para Sekretaris Camat di tiga kecamatan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari program perluasan akses keadilan bagi masyarakat.

Dalam pertemuan di Kecamatan Praya Barat, tim diterima oleh Sekretaris Camat (Sekcam) I Ketut Nikisastra.

Sekcam Nikisastra menyampaikan terdapat enam desa yang belum mengirimkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbankum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Sementara di Kecamatan Praya, Sekretaris Camat Atun menyebutkan masih ada empat desa dan satu kelurahan yang belum melengkapi SK Posbankum dan Kadarkum.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari program perluasan akses keadilan bagi masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |