Kemenkum NTB Ikut Diseminasi Layanan Grasi, Dorong Transformasi Digital

2 months ago 47

Jumat, 18 Juli 2025 – 11:17 WIB

 Kemenkum NTB Ikut Diseminasi Layanan Grasi, Dorong Transformasi Digital - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepriau, Kamis (17/7) secara daring. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepriau, Kamis (17/7).

Kegiatan yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia dan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo.

Widodo berharap para peserta dapat memahami tata cara pengusulan grasi secara elektronik.

“Dengan adanya layanan e-Grasi ini, diharapkan proses pengajuan permohonan grasi menjadi lebih mudah, transparan, meningkatkan efisiensi sekaligus efektivitas dalam proses pengajuan permohonan grasi.

Layanan ini juga untuk memperkuat sinergi layanan hukum berbasis teknologi,” ujar Widodo.

Direktur Pidana Taufiqurrahman menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Kepriau.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan layanan dan mempercepat proses permohonan grasi,” kata Taufiqurrahman.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Yulius Sahruzah, menyinggung pentingnya implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen AHU Kemenkum dan Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas.

Yulius Sahruzah, menyinggung pentingnya implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen AHU Kemenkum dan Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |