Kemenkum NTB Kawal Raperwal Kota Bima, Minta Selaras Regulasi dan Ciri Khas Daerah

2 hours ago 16

Jumat, 07 November 2025 – 07:23 WIB

Kemenkum NTB Kawal Raperwal Kota Bima, Minta Selaras Regulasi dan Ciri Khas Daerah - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bima, kemarin (6/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, BIMA - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bima.

Keduanya, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, serta tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat yang berlangsung, Kamis kemarin (6/11) berlangsung di Ruang Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB diikuti oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kota Bima.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati membuka kegiatan secara hybrid dan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemkot Bima atas komitmen dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan memenuhi asas legalitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah secara nyata,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.

Kakanwil juga memberikan perhatian khusus terhadap dua substansi pokok dalam pembahasan Raperwal tersebut.

Pertama, terkait perubahan struktur organisasi Dinas Sosial.

Tim kerja perancang dari Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan sejumlah masukan substantif dan sistematis terhadap kedua rancangan raperwal Kota Bima

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |