Kemenkum NTB Menghadiri Penutupan ToF Implementasi KUHP, 32 Peserta Lulus Fantastis

3 hours ago 20

Kamis, 06 November 2025 – 07:47 WIB

Kemenkum NTB Menghadiri Penutupan ToF Implementasi KUHP, 32 Peserta Lulus Fantastis - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Muliawati menghadiri kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (5/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menghadiri kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (5/11).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita.

Sebanyak 32 peserta dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Teknis Kepemimpinan (Pusbanglat Tekpim).

Evaluasi hasil pelatihan menunjukkan capaian yang sangat memuaskan, dengan tingkat kepuasan peserta terhadap tenaga pengajar mencapai 94 persen.

Lalu respons positif terhadap sesi e-learning sebesar 89,4 persen serta pelaksanaan pembelajaran klasikal memperoleh nilai tertinggi sebesar 97,4 persen.

Dari hasil tersebut, 10 peserta dinyatakan “memuaskan” dan 22 peserta “sangat memuaskan”.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida mewakili Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa kegiatan ToF ini merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana nasional.

“Pelatihan ini bukan hanya kegiatan teknis, tetapi momentum strategis untuk memperkuat fondasi implementasi KUHP baru berbasis nilai-nilai Pancasila,” ujar Mutia Farida.

Para fasilitator diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi KUHP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |