bali.jpnn.com, MATARAM - Pemkab Sumbawa bergerak progresif dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Kamis (17/7).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga.
Edward menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup para pekerja.
“Perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga kewajiban moral dan hukum pemerintah daerah.
Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen keadilan,” ujar Edward James Sinaga.
Terdapat beberapa catatan yang menjadi sorotan pada Raperbup yang diprakarsai oleh Kabupaten Sumbawa.
Temuan tersebut, yakni terkait ketentuan umum yang belum menjelaskan definisi "Bantuan Iuran" secara tepat, penjabaran terkait pekerja sosial keagamaan, serta penggunaan nomenklatur Perangkat Daerah.