Kemenkum NTB Telaah Perwali Jumat Khusyuk Kota Bima, Dorong Produk Hukum Berbasis HAM

2 hours ago 14

Kamis, 06 November 2025 – 21:55 WIB

 Kemenkum NTB Telaah Perwali Jumat Khusyuk Kota Bima, Dorong Produk Hukum Berbasis HAM - JPNN.com Bali

Kemenkum NTB mengikuti Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM dengan fokus pada Peraturan Wali Kota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyuk, Kamis (6/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, BIMA - Kemenkum NTB mengikuti Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM dengan fokus pada Peraturan Wali Kota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyuk, Kamis (6/11).

Kegiatan ini untuk mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berperspektif hak asasi manusia (HAM).

Kegiatan ini berlangsung di Gedung C Ruang Rapat Kementerian Hukum NTB dan diikuti oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkum NTB, Kanwil KemenHAM NTT, Pemerintah Kota Bima, serta akademisi Universitas Mataram.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur, Oce Yuliana Naomi Boymau.

Oce Yuliana menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta.

Ia menegaskan bahwa analisa dan penelaahan produk hukum daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pemerintah di bidang HAM, terutama dalam penyusunan instrumen dan penguatan kapasitas HAM di daerah.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap produk hukum daerah dapat memastikan keseimbangan antara nilai-nilai lokal dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Oce Yuliana.

Sebagai narasumber, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Firdaus menjelaskan bahwa Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyuk merupakan inisiatif strategis Pemkot Bima untuk memperkuat nilai-nilai religius dan menciptakan suasana kondusif bagi pelaksanaan ibadah Salat Jumat.

Muhamad Risnain menilai bahwa beberapa aspek dalam Perwali tersebut masih memerlukan penyesuaian, khususnya dalam konsideran hukum dan penerapan sanksi sosial

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |