jpnn.com - PARIGI MOUTONG – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu.
Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu masih dalam proses di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong.
"Setelah penerbitan SK rampung PPPK paruh waktu segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Parigi Moutong Aktorismo Kay dihubungi dari Palu, Selasa (20/1).
Disebutkan, jumlah PPPK paruh waktu 2026 sebanyak 851 orang dengan penempatan kerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkab Parigi Moutong.
Percepatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong Erwin Burase.
Masing-masing OPD diminta segera memaksimalkan penyelesaian proses administrasi kepegawaian.
"Pengangkatan PPPK (paruh waktu) upaya pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan penataan kepegawaian daerah, supaya kegiatan pelayanan publik lebih optimal ke depan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu juga bagian dari langkah pemerintah memberikan kepastian status mereka, sehingga saat melaksanakan tugas lebih percaya diri.






















































