Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Pimpin Pemusnahan BMMN Senilai Rp 29,5 Miliar, Lihat!

2 hours ago 15

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Pimpin Pemusnahan BMMN Senilai Rp 29,5 Miliar, Lihat!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki memimpin langsung pemusnahan BMMN, berupa sebanyak 20.111.194 batang rokok dan 186 liter MMEA ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki memimpin langsung pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut pada Rabu (6/8).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 20.111.194 batang rokok ilegal dan 186 liter MMEA ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 29.526.668.935 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 19.575.589.843.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan dinyatakan secara hukum melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Madura atas kerja sama dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah setempat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki memimpin pemusnahan BMMN, berupa rokok dan miras ilegal senilai Rp 29,5 miliar di Madura, lihat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |