jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BSS, atas dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suryono, mengonfirmasi bahwa penangkapan dokter BSS merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Subdit I.
"Iya, seorang dokter di Moro, dia kepala puskesmas. Ini hasil pengembangan," ujar Suryono saat dikonfirmasi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komaruddin, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang oknum anggota Satpol PP berstatus P3K berinisial M terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Saat rumah tersangka M di Moro digeledah, polisi justru menemukan 9 bungkus paket kecil sabu-sabu seberat 1,18 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dokter BSS.
"Berdasarkan keterangan dari M inilah kami menjemput dokter BSS," jelas Komaruddin.
Meski tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu saat penggeledahan di rumah maupun kantor Puskesmas Moro, petugas menemukan alat isap sabu (bong).
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan dokter BSS positif mengandung amfetamin dan metafetamin.




















































