jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menjadi perantara di kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ya, seperti sebagai perantara begitu, ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.) atau dari biro travel ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, inisiatif tersebut terkait dengan upaya pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) yang ketika itu dipimpin Gus Yaqut Cholil Qoumas.
"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down (atas ke bawah, red.) atau mix (campuran, red.), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya (kesepakatannya, red.)?" tutur Budi.
Sementara itu, ketika ditanya jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin terkait dugaan korupsi kuota haji, Budi mengatakan hal tersebut masih dihitung oleh KPK.
"Belum. Masih dihitung," ujarnya.
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Sejauh ini enggak, ya. Tidak ada," ujarnya.





















































