jpnn.com, PALANGKA RAYA - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Ketum TP PKK) sekaligus Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian mengingatkan para kader Posyandu agar menjalankan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dia juga mengimbau para kader Posyandu agar terus bergerak memajukan kesejahteraan masyarakat.
Tri menjelaskan Posyandu memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dia menegaskan Posyandu kini tidak hanya fokus pada bidang kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Enam pelayanan dasar tersebut, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial.
“Karena ini adalah amanah undang-undang agar pemerintah itu memenuhi hak masyarakat mendapatkan pelayanan minimal enam bidang. Jadi, untuk masyarakat jangan ragu-ragu, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan tersebut,” ujar Tri dalam keterangannya, Jumat (24/10).
Tri menyampaikan itu saat berkunjung ke Posyandu Sultan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/10).
Dia mengapresiasi kinerja Ketua TP PKK sekaligus Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalteng Aisyah Thisia Agustiar Sabran yang dinilai mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.






















































