jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan tidak menerima ijon fee hibah sebesar 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Penegasan itu disampaikan Khofifah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor, Surabaya, Kamis (12/2) siang.
Bantahan Khofifah itu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusnadi.
Dalam BAP tersebut, Kusnadi menyebutkan bahwa sejumlah pihak menerima ijon atau fee secara tunai atau transfer terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim tahun 2019-2024.
Disebutkan bahwa Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menerima ijon sebesar 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim.
“Kami ingin menegaskan Yang Mulia, bahwa itu tidak benar. Tidak ada dan tidak benar,” kata Khofifah dalam persidangan.
Khofifah juga membantah ada pembagian dana hibah pokir di kalangan OPD Jawa Timur serta pimpinan DPRD.
“Tidak ada pembagian-pembagian begitu,” ucap Khofifah.

















































