jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa direncanakan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur pada Kamis (12/2) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menjelaskan Khofifah melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Timur telah secara resmi mengajukan permohonan penundaan waktu untuk menghadiri persidangan hari ini.
Dame menyebut, Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi pada persidangan lanjutan pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Melalui surat tersebut, saudara Gubernur menyampaikan permohonan penundaan ke minggu depan sehingga tadi di persidangan diputuskan dijadwalkan kembali, yaitu tanggal 12 Februari untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Dame kepada wartawan, Kamis (5/2).
Menurut Dame, Khofifah tidak dapat menghadiri sidang hari ini karena harus menjalani sejumlah agenda kerja yang telah dijadwalkan jauh sebelum surat panggilan dari JPU KPK diterima.
Dame menjelaskan pemanggilan Khofifah sebagai saksi merupakan tindak lanjut atas berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, almarhum Kusnadi, majelis hakim menilai perlu mendengarkan keterangan langsung dari Khofifah.
“Saudara Khofifah akan dimintai keterangan terkait prosedur penganggaran, termasuk hal-hal yang perlu diklarifikasi dari BAP saudara Kusnadi,” ujarnya.

















































