jpnn.com, YOGYAKARTA - Polemik pendirian dan hak atas nama band KOTAK tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band KOTAK.
Gugatan itu pertama kali didaftarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024 lalu.
Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman.
Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memperkuat Putusan sebelumnya.
Oleh sebab itu, grup beranggotakan Cella, Tantri, dan Chua tersebut menegaskan bahwa KOTAK milik mereka.
“Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. KOTAK bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ungkap Cella Kotak, Kamis (15/5).