jpnn.com, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta membantah pemberitaan sejumlah media terkait pembebasan pelaku pesta narkoba di wilayah hukumnya. Dia menyebut para pelaku menjalani proses rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Kapolresta saat memberikan klarifikasi resmi kepada awak media pada Minggu 26 Januari 2026 malam.
“Perlu saya tegaskan, bahasa ‘dibebaskan’ atau ‘dilepaskan’ itu tidak benar. Kami tidak pernah membebaskan pelaku,” ujar dia.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, para pelaku justru menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
“Itu bukan pembebasan, tetapi proses hukum berupa rehabilitasi sesuai undang-undang,” jelasnya.
Terkait isu pengurangan barang bukti agar pelaku bisa direhabilitasi, Kapolresta juga membantah keras tudingan tersebut.
Dia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dibuka dan dihitung secara terbuka saat penggerebekan.
“Tidak ada barang bukti yang dikurangi. Saat itu bahkan sedang dilakukan peliputan untuk acara televisi, videonya ada. Barang bukti dibuka dan dihitung langsung di TKP,” katanya.






















































