bali.jpnn.com, MALANG - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan hukuman kepada sejumlah klub yang melakukan pelanggaran pada laga terakhir Super League 2025-2026.
Salah satunya kepada Arema FC terkait adanya insiden keamanan menjelang laga kontra Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, Malang, 11 Januari 2026 lalu.
Komdis PSSI menjatuhkan hukuman menyusul insiden penyalaan kembang api yang terjadi di area Hotel Miami, Kepanjen, lokasi menginap tim tamu, sehari sebelum pertandingan.
Akibat insiden tersebut, Arema FC dikenai denda sebesar Rp60 juta, sementara Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan didenda Rp40 juta.
Sanksi terbaru ini menambah daftar panjang hukuman yang diterima skuad Singo Edan.
Selama putaran pertama Super League 2025-2026, Arema FC tercatat telah menerima 11 surat Komisi Disiplin dengan total denda mencapai ratusan juta.
Perinciannya, sembilan sanksi diberikan kepada skuad Arema FC, dan dua sanksi kepada Panpel Pertandingan.
“Kami menyesalkan terjadinya kejadian ini yang kembali berdampak pada klub.


















































