jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan situs resmi KPK, laporan tersebut diserahkan sejak awal masa jabatannya, pada 27 Agustus 2025.
Dalam laporan yang dipublikasikan, total kekayaan Denny tercatat sebesar Rp3,08 triliun, setelah dikurangi utang senilai Rp17,39 miliar dari total harta Rp3,09 triliun.
Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai pelaporan tersebut sebagai langkah positif yang mencerminkan kepatuhan dan keterbukaan pejabat publik.
Langkah Denny menjadi sorotan karena menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan bagi pejabat publik, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita,” ujar Trubus .
Trubus menambahkan, tindakan tersebut seharusnya menjadi contoh bagi pejabat publik lain, khususnya di lingkungan BUMN yang mengelola sektor strategis seperti energi.
“Kalau ada pejabat yang secara jujur dan fair melaporkan kekayaannya, hal itu bisa menjadi stimulus bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama,” kata Trubus.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?






















































