jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut pelibatan TNI mengurus begal di Jakarta perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan perundang-undangan.
Menurut dia, TNI secara prinsip bertugas menjaga pertahanan negara, bukan mengurus keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian," kata Dave melalui layanan pesan, Jumat (29/5).
Legislator fraksi Golkar itu menyebut pelibatan TNI menangani begal bisa terjadi setelah muncul permohonan Polri dan tetap dilakukan terukur.
"Memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi," kata Dave.
Dia mengatakan hal paling penting sebenarnya kehadiran negara nyata.
Aparat harus mampu memberikan rasa aman, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat.
"Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing," kata dia.






















































