Komisi III Tetapkan Royalti Dibayar Penyelenggara, Judika Berkomentar Begini

6 hours ago 16

Komisi III Tetapkan Royalti Dibayar Penyelenggara, Judika Berkomentar Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Judika. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Judika berkomentar soal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Undang-undang Hak Cipta Komisi III DPR RI.

Sebagaimana diketahui, hasil RDPU menyatakan adanya pemeriksaan terhadap Hakim yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo.

Hasil dari diskusi tersebut juga menyebutkan bahwa pihak yang seharusnya membayar royalti yakni penyelenggara, bukan penampil.

Judika mengaku sedikit lega karena pemerintah sudah mau ikut andil menengahi permasalahan royalti musik.

Selaku pencipta dan penulis lagu, dia juga menghormati keputusan yang sudah didiskusikan Komisi III DPR RI.

"Kalau aku pribadi, ini, kan, yang aku minta juga, supaya negara turun, dan DJKI kemarin lewat diskusi juga dengan komisi III DPR RI sudah memberikan statement, bahwa pengertian yang kami artikan selama ini, terkait UU Hak Cipta itu, ya sama seperti apa yang pemerintah katakan," kata Judika di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

"Pemerintah sudah bilang, yang membayar itu penyelenggara," imbuhnya.

Kendati hasil RDPU menyatakan penyelenggara yang seharusnya membayar, Judika menegaskan akan terus bersuara soal hak para pencipta lagu.

Judika berkomentar soal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Undang-undang Hak Cipta Komisi III DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |