Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat

3 hours ago 13

 Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi oknum polisi/Kapolres Ngada AKBP Fajar. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang diduga memperkosa anak di bawah umur. 

Hasbiallah menyatakan pelecehan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada merupakan kejahatan luar biasa dan harus dihukum berat.

“Tidak ada ruang pengampunan untuk kejahatan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada."

"Mabes Polri harus hukum berat dan juga pecat, karena ini menjadi catatan kelam kejahatan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat,” kata Hasbiallah, dikutip Kamis (13/3).

Hasbiallah meminta Polri untuk tetap netral dan independen dalam memeriksa AKBP Fajar.

“Mabes Polri harus netral dan independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada tanpa ada intervensi dari siapa pun," lanjut dia.

Ketua DPW PKB DKI Jakarta itu juga meminta Polri untuk memeriksa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, selain AKBP Fajar.

"Penelusuran tentang kasus ini harus dilakukan untuk mencari tahu apakah hanya Kapolres saja yang terlibat atau ada pihak-pihak lainnya,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |