jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT SIER mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas konsistensinya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.
Apresiasi itu disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan LHKPN Tahun 2024 yang digelar lewat zoom meeting di Surabaya, Selasa (4/2).
Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Dwi Yanti mengatakan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari transparansi yang harus dijalankan oleh setiap pejabat atau penyelenggara negara.
"Jika seseorang menduduki jabatan tertentu, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyampaikan LHKPN. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi dalam diri setiap individu," ujar Dwi Yanti dalam pengarahannya melalui Zoom Meeting.
Dia menjelaskan KPK menerapkan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Pendidikan bertujuan membangun kesadaran agar seseorang tidak tergoda melakukan korupsi, pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem, sementara penindakan bertujuan memberikan efek jera," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono menyatakan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam membangun budaya kerja yang transparan dan berintegritas.
“Sebagai perusahaan pengelola kawasan industri, kami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pelaporan LHKPN bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi langkah strategis dalam mendukung pencegahan korupsi dan memperkuat profesionalisme perusahaan,” ujar Didik tertulis.