jpnn.com, JAKARTA - Konflik masyarakat adat komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa, NTB terus bergulir.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didampingi tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, pertengahan Januari 2026 lalu.
Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023.
Terkait konflik ini, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai seharusnya pemerintah pusat mendengarkan nasihat dan juga saran serta rekomendasi dari KomnasHAM, Ombudsman dan lainnya.
Dia menyerukan bahwa sudah semestinya pemerintah menyoroti hal ini dari kacamata hukum dan HAM, dengan mengkaji kelanjutan pemberian konsesi kepada AMNT.
"Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/2).
Pencabutan konsensi tersebut, lanjut dia, cukup beralasan karena sudah merebut hak masyarakat.
Bahkan Isnur menilai perusahaannya juga harus diberikan sanksi karena dia sudah terlalu lama mengambil hak masyarakat.






















































