jpnn.com - SERANG - Sebanyak 3.587 guru PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hingga hari ini belum menerima gaji.
Diketahui, gaji guru PPPK Paruh Waktu di daerah itu belum cair, karena anggarannya belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemda setempat.
Pemkab Serang meminta waktu satu bulan untuk memformulasikan ulang skema penggajian bagi 3.578 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketua DPRD Kabupaten Serang meminta pemerintah setempat menyamaratakan besaran gaji bagi 3.587 PPPK Paruh Waktu tanpa ada pengelompokan atau klaster.
Menurut dia, kesetaraan nominal gaji PPPK Paruh Waktu penting dilakukan untuk mencegah kecemburuan sosial dan gejolak di kemudian hari, mengingat seluruh pegawai tersebut memiliki status yang sama.
"Kita bicaranya karena ini adalah PPPK Paruh Waktu, maka statusnya semua sama. Sehingga harapannya nanti dalam hitung-hitungannya tidak boleh ada klaster-klester, samakan saja nominalnya sesuai kemampuan fiskal daerah," kata Bahrul Ulum di Serang, Jumat (6/2).
Pernyataan tersebut disampaikan Bahrul usai menerima audiensi perwakilan tenaga pendidik dan kependidikan serta rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia memberikan tenggat waktu satu bulan kepada eksekutif untuk merumuskan skema penggajian dan menghitung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).






















































