Korban Dugaan Fitnah Minta Polres Metro Jakbar Profesional

4 hours ago 17

Korban Dugaan Fitnah Minta Polres Metro Jakbar Profesional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Matius Purba bersama kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan mengadukan penyidik Polres Metro Jakbar ke Propam Polri. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu warga Kalideres, Matisus Purba mengadukan sejumlah penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pengaduan dibuat lantaran penyidik diduga tidak profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau fitnah dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilaporkan Matius pada 22 Juli 2024.

Menurut dia, hampir setahun ini kasus tersebut tidak mengalami perkembangan. Dia berharap pimpinan Korps Bhayangkara bisa merespons agar perkara itu segera dituntaskan.

“Saya tidak tahu kenapa lama sekali, statusnya juga masih penyelidikan," kata Matius dalam siaran persnya (18/7).

Sebelumnya, Matius membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/859/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, pada 22 Juli 2024.

Dalam laporan itu, Matius yang merupakan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Cengkareng, Jakarta Barat, merasa difitnah melalui pesan yang beredar di WhatsApp oleh dua orang terlapor yang juga jemaat di gereja tersebut, yakni RT dan SP.

Imbasnya, Matius gagal terpilih kembali untuk periode keempat sebagai anggota majelis GBKP Cengkareng. Karena kehormatannya diserang, korban kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Sayangnya, selama setahun ini korban justru merasa tidak mendapat kepastian hukum. Matius bersama kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan, lalu mengadukan beberapa penyidik polres ke Divisi Propam Polri pada 9 Juli 2025. Laporan itu teregister dengan Nomor: SPSP2/003101/VII/2025/BAGYANDUAN.

Matius Purba selaku korban fitnah meminta penyidik Polres Metro Jakbar profesional menangani kasus yang diadukannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |