jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Salah satu korban penipuan kasus pendidikan untuk sekolah ke Tiongkok hingga berlanjut pada pembelian ruko di Kota Bandung, Rosy Giok Lie masih menanti keadilan.
Kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum pada 23 Juli 2024. Ketika itu, Rosy melaporkan Meliawaty dan Iwan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli ruko.
Ruko itu memiliki luas tanah 87 meter persegi, luas bangunan 104 meter persegi, dengan nomor SHM 447 atas nama Iwan di Jalan Kopo Bihbul, Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ditemui di kawasan Setrasari, Sukajadi, Kota Bandung, Rosy pun menceritakan awal mula kejadian yang menimpanya.
Pada 2023 silam, Rosy berniat mengikutsertakan anaknya bersekolah ke Tiongkok. Namun, program itu tidak gratis, Rosy harus merogoh kocek sebesar Rp423 juta.
"Tapi sebelum anak saya berangkat ke Cina, ternyata saya dapat informasi tentang dugaan penipuan dan atau terkait program sekolah ke Cina yang diikuti saya," kata Rosy, Jumat (18/7/2025).
Rosy menambahkan, setelah ada informasi dugaan penipuan, pada 1 Juli 2023, Meliawaty dan Iwan pun mendatangi Rosy dan suaminya yang bernama Ganda Lesmana.
Saat itu Meliawaty dan Iwan berjanji mengembalikan dana untuk menyekolahkan anaknya ke Cina dengan cara menjual ruko milik Iwan kepadanya.