Kortastipidkor Polri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi LPEI

3 hours ago 19

Kortastipidkor Polri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi LPEI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi usut korupsi LPEI. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Keenam tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan pembiayaan fiktif kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada 2012-2016 yang merugikan keuangan negara senilai US$ 43.617.739.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Eko Suharyanto mengatakan LPEI memberikan fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi," kata Totok di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/12).

Totok mengatakan berdasarkan LP/A/2/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/ BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Januari 2025, polisi menetapkan lima tersangka. 

Kelimanya yakni FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011-2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012-2018, DSD selaku Kepala Pembiayaan LPEI, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI tahun 2013-2016, dan AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.

Sementara itu, untuk LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/ BARESKRIM POLRI ada satu tersangka yakni DN selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014-2022.

Dia menjelaskan kasus bermula saat LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan US$ 4.125.000 pada 2012 hingga 2014. 

Kortastipidkor Polri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |