jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Para saksi yang diperiksa antara lain Bambang Wijanarko, pegawai BUMN dari PT Antam Tbk yang menjabat sebagai Financial Planning Junior Specialist. Juga diperiksa Carry E. F. Mumbunan, Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Antam.
Selain itu, KPK juga memeriksa Denstra Rhama Indrawan, pegawai BUMN yang menjabat sebagai Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA), serta Deny Mardiana dari kalangan swasta yang sebelumnya pernah menjadi Staf Marketing PT Antam Tbk periode 2008-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/10)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ini sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus yang mencuat ke permukaan. Kerja sama antara Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam menjadi fokus penyelidikan KPK setelah muncul indikasi penyimpangan dalam proses kerja sama tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum memberikan pernyataan lebih detail mengenai perkembangan penyelidikan. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan resmi dari KPK mengenai kasus ini. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: