Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Merugikan Negara Rp 140,86 M

1 hour ago 17

Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Merugikan Negara Rp 140,86 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PDNS yang juga mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

jpnn.com - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 140,86 miliar.

Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi, red) periode 2020-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Fadil Paramajeng menyebut korupsi diduga dilakukan Semuel dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara dan menerima suap Rp 6 miliar.

"Perbuatan melawan hukum Semuel dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Para terdakwa dimaksud disidangkan secara bersamaan dengan Semuel, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman serta Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono.

Kemudian, bersama pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti.

Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Ayat (1) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan negara Rp 140,86 M di kasus korupsi PDNS Kemenkominfo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |