Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, KPK Sita Rp 5,3 Miliar

11 hours ago 18

Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, KPK Sita Rp 5,3 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 5,3 miliar saat menggeledah tujuh lokasi selama 1-2 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada tahun 2020–2024.

"KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp 5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Budi menyebut uang yang disita dari pihak swasta itu telah dipindahkan ke rekening KPK.

KPK menduga uang tersebut sebagai bagian dari biaya atas pengadaan mesin EDC bank pelat merah itu.

Tim KPK juga menyita kertas berharga yang dikeluarkan oleh bank atau bilyet deposito senilai Rp 28 miliar, sejumlah dokumen, hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan terhadap lima rumah dan dua kantor vendor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.

Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Tim KPK sita uang Rp 5,3 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank pelat merah, BRI. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |