jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS), Kamis (5/2).
Penyegelan dilakukan saat tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.
Langkah tersebut menyusul peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Beberapa ruangan yang disegel di antaranya ruang administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, serta ruang arsip yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah itu.
Proses penggeledahan disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain dokumen, sejumlah barang bukti elektronik juga turut disita, di antaranya telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan serta mengamankan barang bukti.



















































