Kosgoro 1957 Menilai Putusan MK Soal Pemilu Picu Dilema Konstitusional

2 months ago 36

Kosgoro 1957 Menilai Putusan MK Soal Pemilu Picu Dilema Konstitusional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi Publik dengan tema Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu, Solusi Legislasi Putusan MK 135/PUU-XXII/ 2024 di Jakarta, Jumat (18/7). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, HR Agung Laksono, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan Pemilu menimbulkan kebingungan publik dan dilema konstitusional.

Menurutnya, putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pelaksanaannya, baik di tingkat penyelenggara maupun pembuat kebijakan.

“Kalau dilaksanakan bisa melanggar konstitusi, tetapi kalau tidak dilaksanakan juga bisa melanggar konstitusi. Tentu putusan itu harus kita sikapi secara konstruktif dan dewasa,” ujar Agung dalam diskusi publik bertajuk Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu di Jakarta, Jumat (18/7).

Diskusi ini diselenggarakan oleh Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) bersama Kosgoro 1957.

Agung mengatakan, forum tersebut bertujuan menggali masukan untuk kemudian disampaikan kepada kader Kosgoro yang duduk di parlemen, juga ke partai politik.

Dia berharap setiap putusan MK dapat memperkuat semangat kebangsaan. “Keputusan MK harus bisa memperkuat NKRI,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, menambahkan bahwa putusan MK 135/PUU-XXII/2024 dapat memicu perbedaan tafsir konstitusi.

Dia menyoroti potensi kekosongan jabatan DPRD jika pelaksanaan pemilu tidak segera disesuaikan. “Karena tak boleh DPRD-nya kosong, kalau gubernur atau wakil masih boleh,” ujarnya.

Kosgoro 1957 sebut putusan MK soal Pemilu menimbulkan dilema konstitusional dan kebingungan publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |