jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD harus sesuai dengan prinsip pencegahan korupsi dalam desain sistem politik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/1).
"KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi.
"Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat," katanya.
Berdasarkan pengamatan KPK, kontestasi politik dengan biaya tinggi dapat menyebabkan terjadinya transaksi politik, seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.
Pengamatan itu berkaca dari beberapa perkara kasus dugaan korupsi terkait pengembalian modal politik yang melibatkan banyak kepala daerah.
"Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan," ucapnya.
"Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya," tutur dia melanjutkan.






















































