jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Terbaru, penyidik memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi (SD) sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.
Selain keduanya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni ATS dan DSN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, IF dari Dinas Lingkungan Hidup, serta HK dari pihak swasta.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, Maidi diduga menerima imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap perkara ini memiliki dua klaster dugaan tindak pidana.


















































